BLT dan Padat Karya Tunai Tetap Prioritas Dana Desa 2021 

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah pada tahun 2021 tetap melanjutkan program bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dan padat karya tunai desa (PKTD).

Dalam hal ini, dana desa diprioritaskan untuk kesehatan dan perbaikan kondisi ekonomi desa akibat pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Dwi Rudi Hartoyo pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes), PDT dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa dan Konsultasi Publik Rancangan PP tentang BUMDes di salah satu hotel di Jalan A Yani, Kamis (10/12/2020).

“Salah satu evaluasi , khususnya terkait prioritas  penggunaan dana desa, maka  BLT dana desa dan padat karya tunai tetap dilanjutkan. Sampai hari ini, evaluasi nasional terhadap BLT ini memang belum dilakukan. Pada tahun 2021, BLT tetap berlanjut namun arahnya disesuaikan termasuk besarannya,” ujarnya kepada wartawan usai membuka kegiatan.

Dwi Rudi Hartoyo menambahkan  sosialisasi peraturan tentang prioritas dana desa ini diikuti dinas PMD kabupaten, kepala desa dan pendamping desa.

Dalam hal ini, tujuan dari sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada peserta tentang paradigma baru pembangunan di pedesaan. Kepala desa dan pendamping, ujarnya, sangat penting mengetahui arah prioritas dana desa.

“Kepala desa dan pendamping adalah mereka yang berkaitan langsung dengan implementasi dana desa. Maka kepala desa harus memiliki visi dan misi yang kuat tentang pembangunan desa berkelanjutan”, cetus Dwi.

Lebih lanjut dia mengatakan, tentang rancangan peraturan pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan tindak lanjut dari UU 11 /2020 tentang Cipta Kerja

Dengan adanya UU tersebut , dia melihat ada harapan untuk penguatan kelembagaan atau status hukum BUMDes.

“Dengan lahirnya UU 11 ditegaskan bahwa BUMDes harus berbadan hukum. Harapan kita, BUMDes di Indonesia dapat melakukan ekspansi ekonomi, misalnya dengan bermitra dengan pihak ke-tiga misalnya perbankan,” tegasnya.

Dengan penguatan BUMDes,  maka BUMDes mendapatkan pembinaan dari pemerintah berdasarkan dan memiliki register.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli menambahkan, Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 menjadi jalan untuk melakukan konsolidasi rencana kerja tindak lanjut di masing-masing kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19.

“Disamping itu juga memberikan sudut pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa juga  merupakan awal pemulihan stabilitas ekonomi nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan desa,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan BUMDes yang juga dibahas dalam sosialisasi tersebut, Zulkifli menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia jika nanti BUMDes berbadan hukum.

“Apakah sumber daya manusia kita cukup memadai? Sebab jika BUMDes berbentuk PT , maka nanti ada komisaris dan direktur. Maka ini menjadi tantangan bagi kita untuk memanfaatkan peluang UU Cipta Kerja ini agar BUMDes memiliki kinerja yang baik,” bebernya.

Hemat Zulkifli, solusi dari masalah sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja BUMDes adalah dengan membentuk BUMDesma atau BUMDes Bersama.

“Saya akui bahwa tidak semua BUMDes berkinerja baik, jadi nanti bisa digabung saja, karena  3 atau 4 desa boleh memiliki BUMDes bersama,” terangnya.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment