Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola Lakukan Sosialisasi Karhutla

by admin
0 comment 1 minutes read

Personil Polsek Marabahan Kota melakukan kegiatan sosialisasi/binluh tentang adanya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Desa Antar raya Kecamatan Marabahan Bhabinkamtibmas Polsek Marabahan Kota Polres Batola Polda Kalsel Briptu Toni melakukan sosialisasi / binluh kebakaran hutan dan lahan di Desa Antar raya Kec Marabahan Kab Batola, Sabtu (17/10/2020)

Kapolsek Marabahan Kota IPTU Supriadi mengatakan kegiatan sosialisasi mengenai Karhutla ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran rumah penduduk tepatnya di Desa Antar Raya Kecamatan Marabahan Kabupaten Batola, dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Marabahan Polres Batola.

Musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di wilayah Kec. Marabahan Kab. Batola, sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.

“Pembakaran lahan adalah perbuatan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No. 41 thn 1999 Tentang Kebakaran hutan, dan itu Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H,” tuturnya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.,K, M.M melalui Kapolsek Marabahan kota IPTU Supriadi mengharapkan dengan adanya kegiatan Kepolisian ini agar dapat menghadirkan Pers Polri dan menciptakan rasa aman di tengah – tengah masyarakat dan di harapkan masyarakat juga menyadari bahwa membakar Hutan dan Lahan dapat mencemari Lingkungan dan mengganggu Kesehatan, membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment