Berkas Perkara  Runtuhnya Jembatan Mandastana Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekitar pukul 11.00 wita pagi Senin (18/2), berkas Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji tersangka kasus runtuhnya jembatan Mandastana Kabupaten Batola akhirnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin.

Tak hanya berkas H Rusman Adji, jaksa dari Kejari Batola yang dipimpin Kasi Pidsus  Satrio juga menyerahkan berkas tersangka lainnya Yudi Ismani.

“Hari ini kita memang menyerahkan berkas para tersangka perkara runtuhnya jembatan Mandastana. Ada dua berkas yang diserahkan, yakni H Rusman Adji dan Yudi Ismani,”  ujar Satrio disambangi wartawan di Lobby PN Banjarmasin.

Dikatakan walaupun dalam perkara yang sama, namun berkas keduanya dipisah atau diseplit.

Berkas yang cukup tebal nampak dibawa oleh dua jaksa menuju Pammud Tipikor Sarifuddin, umtuk selanjutnya diserahkan ke Ketua PN Banjarmasin.

“Nanti berkas ini kita serahkan ke ketua untuk ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” ujar Sarifuddin.

Sementara Satrio mengatakan setelah berkas diserahkan, pihaknya kini menunggu agenda sidang perdana yang akan dijadwalkan majelis hakim yang akan ditunjuk Ketua PN.

“Kita sudah siap dengan dakwaan dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang perdananya saja,” ucap Satrio.

Kedua tersangka sendiri kini sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalan Banjarmasin. Keduanya ditahan sejak dilakukannya tahap dua oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejati Kalsel pada Kamis (6/2) minggu lalu.

Diketahui, pada kasus ambruknya konstruksi jembatan beton penghubung Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, penyidik   Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji kemudian menyusul Yudi Ismani yang merupakan konsultan pengawas.

Menurut  WakaPolda Kalsel Brigjen Aneka Pristahuddin, beberapa waktu lalu  kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Untuk kerugian negara dihitung total lost atau sebesar biaya pembangunan yakni Rp16,3 miliar. rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment