Berkas Dua Pejabat Pemko Banjarbaru segera Dilimpahkan ke Tipikor 

by admin
0 comment 2 minutes read
Plt Kajari Banjarbaru Budi Muchlis (kiri) didampingi Kasi Pidsus Mahardika Prima Wijaya (tengah) saat menggelar press release di Kejari Banjarbaru (foto :ist)

Banjarmasin, BARITO – Setelah pada Jumat (16/11) dimasukkan ke sel tahanan, dua tersangka baru atas kasus retribusi parkir di Pasar Ulin Raya Banjarbaru dalam waktu dekat dipastikan akan segera menghadapi meja persidangan.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Kajari Banjarbaru Budi Muchlis didampingi Kasi Pidsus Mahardika Prima Wijaya  pada wartawan Senin (19/11).

“Kita pastikan dalam miggu ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar Mahardika Prima Wijaya.

Diketahui pada Jumat (16/11), penyidik di Kejari Banjarbaru akhirnya menahan dua orang tersangka baru atas kasus korupsi pada retribusi parkir di Pasar Ulin Raya. Keduanya telah ditetapkan sebagai  tersangka sejak dua bulan yang lalu.

Mereka adalah mantan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadi yang sudah memasuki masa pensiun dan Antoni Arpan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kadishub, kini sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru.

Keduanya diduga ikut bertanggungjawab atas kerugian negara akibat adanya penyelewengan pada retribusi parkir di pasar tersebut.

“Kejadian pada tahun 2010 – 2015. Dan fakta hukumnya saat persidangan terdakwa terdahulu pengelola parkir Rina dan Sopyan bertindak selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama CV Nadya Pratama,  kedua tersangka ini mengetahuinya dugaan penyelewengan retribusi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Dika itu

Mahardika juga menyebutkan ada kerugian negara  sekitar Rp1,6 miliar atas kasus itu.

Keduanya dijerat  dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 jonto pasal 18  UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyinggung penangguhan penahanan, Mahardika menyebutkan  Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan memang mengajukan permohonan agar kedua tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

Kedua petinggi di Banjarbaru tersebut juga bersedia menjadi penjamin terhadap bawahannya.

“Masalah itu (penangguhan penahanan)  kita  bicarakan dengan  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang kini masih bertugas keluar kota,” ucapnya.

Namun secara tegas Mardika mengatakan bahwa dilakukannya penahanan kepada kedua tersangka antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment