Bencana Terus Berulang , Walhi Tanyakan  Kebijakan Satu Peta 

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat ada 168 kejadian bencana hidrometeorologi berupa banjir dan  tanah longsor di Tanah Air, sejak awal 2021 hingga hari ini.

Peristiwa yang merugikan wrga itu terjadi di beberapa lokasi, yakni Sumedang, Bojonegoro, Tuban, Manado, Aceh Tamiang, Gayo, dan yang terbesar di  Kalimantan Selatan.

Banjir di provinsi ini berdampak luas dan melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi di 11 kabupaten/kota. Sampai 21 Januari, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan akibat dari bencana banjir dan longsor di Kalimantan selatan ada 21 orang meninggal dunia, 483.324 jiwa terdampak bencana, dan total kerugian material akibat kerusakan rumah dan infrastruktur publik mencapai Rp1,127 triliun.

Kejadiaan bencana di Kalsel dan di daerah lainnya itu merupakan satu potret fakta bencana hidrometeorologi yang terus berulang dan menghantui rakyat Indonesia.

Pendapat banyak pihak menyatakan bencana hidrometeorogis yang terjadi disebabkan oleh kegiatan ekstraktif manusia yang terus mengurangi kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Sesungguhnya bencana ini  sebuah keadaan yang mampu untuk dicegah oleh para pengurus negara melalui kebijakan ruang dan pembangunan yang berpihak pada keselamatan sosial ekologi,” ujar Manajer Tata Ruang dan GIS Walhi, Ach Rozani melalui siaran pers yang diterima Barito Post tadi malam.

Namun faktanya hingga hari ini apa yang digaungkan pemerintah tentang corrective action terutama dari sisi tanggung jawab negara untuk upaya melindungi dan mencegah kerugian kerusakan dampak bencana masih menjadi sekadar lips service. Jika pun ada upaya namun masih sangat lambat dan sangat normatif.

Yang harus dipahami oleh pengelola negara hari ini sambungnya, bahwa kejadian becana yang terus berulang dan diikuti dengan kecenderungan kerugian kerusakkan yang terus membesar tidak dapat dilepaskan dari produk politik ekologi sosial yang telah dibuat negara melalui instrumen kebijakan dan aturan.”Kebijakan dan aturan itu, lanjut dia, masih proinvestasi dan terus mengorbankan infrastruktur sosial ekologi yang ada. Bahkan diperparah  lagi dengan adanya motif komodifikasi terhadap bencana yang selama ini terjadiKarena itu” ujarnya

Senada dikatakan  Kepala Divisi Advokasi Jaringan kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi yang  meminta keberadaan kebijakan satu peta (onemap policy) bisa menjadi rujukan awal dalam pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan.

“Selain sebagai  dasar bagi proses penyelesaian konflik ruang melalui proses siskronisasinya.”Saat ini, sambungnya, kebijakan satu peta sudah sampai pada tahap singkronisasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan menetapkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di 17 provinsi, yakni Riau, Sulawesi Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Namun dalam pelaksanaanya hanya sekedar untuk menfasilitasi kompromi tumpang tindih sector IGT yang ada di Kementerian dan Lembaga Informasi Geospasial dari masyarakat lokal dan adat tentang ruang sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam wujud Peta Parisipatif dalam Kebijakan Satu Peta seperti hilangnya Walidata IGT Wilayah Adat sampai kini belum ada. Kondisi itu berdampak terhadap tidak adanya nomenklatur wilayah adat dalam Kebijakan Satu Peta.

“Ketiadaan peta partispatif yang dibuat oleh masyarakat lokal dan adat menjadi faktor penyebab utama timbulnya bencana ekologi dan sosial. Itu akibat lemahnya peran serta masyarakat untuk terlibat dalam mengontrol ruang dan lingkungan sekitarnya, khususnya jika berhadapan dengan klaim negara atau perizinan,” tandas Imam.

Di tengah keinginan publik untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif bencana, pemerintah diminta menyegerakkan revisi Peraturan Presiden Kebijakkan Satu Peta, juga bersikap lebih terbuka dan partisipatif terhadap data dan inisitif yang dilakukan rakyat.

“Apalagi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan merupakan bagian Rencana Kerja Prioritas Pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, khususnya dalam lampiran 1 narasi RPJMN serta lampiran 4 arah pembangunan wilayah RPJMN,” ujarnya

Lebih jauh Imam Hanafi menambahkan Perpres Kebijakan Satu Peta berikutnya harus dapat menjawab beberapa permasalahan.

Di antaranya mengakomodir data spasial masyarakat yang tertuang dalam peta partisipatif serta mengintegrasikanya dalam Kebijakan Satu Peta.

“Dengan begitu bisa menjadi salah satu data rujukan dalam proses sinkronisasi spasial dalam rangka penyelesaian konflik tumpang tindih ruang dan penegasan sratus ruang,” lanjutnya.

Masalah lain ialah mengembalikan keberadaan dan fungsi wali data bagi masyarakat adat, proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan mereka.
Hilangnya nomenklatur Wilayah adat akan berpotensi mengancam keberadaan wilayah adat sebagai entitas utuh dari masyarakat hukum adat.

Yang terakhir ialah terbatasnya akses masyarakat untuk dapat mengakses Informasi Geospasial melaui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Hal ini berakibat pada ketidaktahuan publik tentang sejauh mana IGT itu dikompilasi, diintegerasikan maupun disinkronisasi dalam Kebjakkan Satu Peta.

“Akibatnya kebijakan tersebut akan berjalan tanpa pengawasan dari publik,” tegas Imam.

Untuk itu, Walhi menuntut dan mendesak pemerintah untuk :
1. Melakukan Revisi Perpres No. 9 Tahun 2016, substansi dan targetnya harus mampu menerima produk geospasial yang dibuat oleh rakyat.
2. Peta Partisipatif harus menjadi dasar dalam melakukan proses verifikasi dalam tahapan sinkronisasi dan penyelesaian tumpang tindih IGT yang dibuat oleh Wali Data (Kementerian dan Lembaga) terhadap wilayah kelola masyarakat (adat/lokal).
3. Data dan Informasi atas status peta HGU, HPL, HGB, Peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam bentuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, Peta Izin Usaha Pertambangan harus terbuka sebagai pengawasan dan kontrol publik.
4. Perlunya adanya walidata atas wilayah adat untuk melengkapi dan menegaskan keberadaan Hutan Adat dan Hak Komunal (tanah ulayat).
5. Kompilasi, integerasi dan sinkronisasikan peta masyarakat (masyarakat adat dan lokal) kedalam Kebijakan Satu Peta sebagai salah satu data rujukan dalam melakukan proses verifikasi status dan fungsi ruang lintas kementerian.
6. Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap Kebijakan Satu Peta, diperlukan adanya kejelasan mekanisme adopsi, verifikasi, registrasi dan penetapan serta standarisasi oleh walidata

Rel/ Editor  :Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment