Belum ada SPDP Baru Dugaan Korupsi Alkes RSUD Ulin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Desas desus adanya tersangka baru pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin tahun 2015 berkembang di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dari informasi yang beredar, penyidik akan kembali menambahkan tersangka baru yakni ketua Pokja barang dan jasa RSUD Ulin tahun 2015 M Khairil Ikhwan.

Namun informasi tersebut dibantah Kasi Pidsus Kajari Banjarmasin Arif Ronaldi SH.

“Belum ada (tersangka baru). Kalaupun ada kita pasti sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik,” bantah Arif.

Penegasan disampaikan Arif menjawab pertanyaan wartawan ketika berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (10/2).

Ia mengakui saat ini yang sudah diterima selain terdakwa Misrani dan dari unsur pemenang lelang yakni PT Buana Jaya yang sekali akan menjadi saksi dalam perkara terdakwa Misrani.

“Kami belum tahu apakah ada tersangka baru selain dua yang telah ditetapkan penyidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya,’’ ujar Arief yang hari hari itu bertindak selaku JPU menangani perkara terdakwa Misrani.

Arief mengakui dalam penyidikan masalah dugaan korupsi alkes ini penyidik harus mendatangkan saksi saksi dari luar pulau yang memakan waktu dan biaya.

Sementara dalam persidangan kemarin itu, JPU menghadirkan dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) yang biasanya dikenal sebagai panitia lelang.

Salah satunya adalah Ketua Pokja M Khairil Ikhwan. Dalam keterangannya

M Hairil Ihwan mengatakan tidak mengikuti kegiatan pengadaan alkes tahun 2015 sepenuhnya dikarenakan ada kesibukan pekerjaan lain,  kebanyakan yang mengurus adalah salah satu anggota yang kini sudah almarhum yakni Alfpinsyah.

Ditanya JPU siapa almarhum sebab dipercayakan mengurusi semuanya, padahal dia cuma sebagai anggota. “Apa almarhum Alfpinsyah merupakan orang suruhan,” tanya JPU.

Ditanya saksi nampak diam dan mengatakan hanya anggota Pokja biasa.

Dia mengatakan, sebenarnya ada 40 perusahaan yang mengikuti lelang. Namun hanya empat yang lolos. Itupun setelah dilakukan kualifikasi dari empat tersebut hanya tiga yang melengkapi persyaratan dan satu gugur karena kelengkapan administrasi yang kurang.

Ditanya siapa yang mengevakuasi dan menilai pemenang lelang? Lagi-lagi saksi menjawab almarhum Alfpinsyah.

“Pembuktian evaluasi dan penilaian pengecekan PT Buana dilakukan almarhum Alfpinsyah. Waktu itu saya tidak hadir,” ucapnya.

Mendengar pernyataan saksi, ketua majelis hakim Purjana SH nampak geleng-geleng kepala, dan mengingatkan harusnya ketua saat itu hadir, bukan anggota Pokja.

“Kan itu tanggungjawab ketua,” katanya.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2dan 3 jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsider.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment