Bea Cukai Musnahkan 5,4 Juta Barang Ilegal senilai Rp5,2 M

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 5.495.232 barang dalam kategori lima jenis atau senilai Rp5,2 miliar lebih dimusnahkan. Karena negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 M lebih dan paling terbesar adalah rokok dan miras impor tanpa cukai hingga miliaran.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Bea Cukai (KPPBC) Bajarmasin
Kurnia Saktiyono mengatakan, pemusnahan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait dari Kanwil Kalsel dan Bea Cukai Banjarmasin.

Dari jutaan barang ilegal itu dua diantaranya senjata api (senpi) yang dikirim melalui kantor pos. Sementara barang lainnya kosmetik, obat-obatan maupun suplemen. .

“Total kerugian negara mencapai Rp5,2 Miliar, sedangkan nilai pajak yang harusnya bisa dipungut oleh negara adalah Rp2,2 Miliar, “sebut Kurnia.

Menurutnya produk ilegal itu merusak tatanan persaingan usaha dan menggerogoti penerimaan negara, padahal negara sangat membutuhkan penerimaan negara supaya pertumbuhan ekonomi meningkat.

H Rahmat Effendi selaku Kabid Penyisikan dan Penindakan setempat menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas apabila pihak ekspedisi main-main atau purapura tidak tahu pengirim dan penerima barang tersebut.
“Jadi kerugian satu botol minuman keras dan rokok pajaknya dari Rp80.000 sampai 130.000,-,”bebernya.

Dalam pemusnahan barang milik negara itu, untuk miras dipecahkan botolnya. Sedangkan rokok dan barang lainnya dibakar di dalam tong oleh para undangan. Yakni Dir Binmas Kombes Pol Widiatmoko, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan serta
Ferdinan Lengkong, Kakawil DJKN Kalselteng. Danramil BBT 1007-03 serta Kapolsek KPL Kompol Reza Maruffi. Untuk barang sitaan kiriman pos dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni rokok sitaan KPPBC TMP B Banjarmasin jumlah barang 4.475.072 Batang. Dengan perkiraan nilai barang Rp3,9 M lebih dan kerugian Rp 1,7 M lebih.

Rokok sitaan Kanwik DJBC Kalimantan Bagian Selatan sebanyak 1.020.160 Batang. Dengan perkiraan nilai barang Rp1M lebih dan kerugian negara Rp 463 Juta lebih. Barang tembakau Iris dan HPTL (Liquid Vape) 154,5 Kg dan 33 botol. Dengan perkiraan nilai barang Rp28 5 Juta dan kerugian negara Rp16,7 Juta.

Kemudian minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 54 botol dengan nilai Rp44,6 Juta dan kerugian negara 4 3 Juta. Sedangkan paket kiriman pos seperti kosmetik, suplemen, makanan , bibit tanaman senpi dan sex toy jumlah nya 33 paket dengam nilai barang Rp117,9 Juta lebih.

“Jadi total yang disita sebanyak 5,4 Juta barang dan perkiraan nilai barang Rp5,2 M lebih, “terangnya.
Selanjutnya tembakau tersebut akan dihancurkan dengan menggunakan mesin penggilas dan ditimbun di tempat pemprosesan akhir di Banjarbakula Kota Banjarbaru.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment