Bawaslu RI Rontokan Laporan Denny, Birin-Mu Tetap Inginkan Pemilu Damai

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
birinMU

Banjarmasin, BARITO Tim Hukum Paslon Gubernur Provinsi Kalsel Nomer Urut 01 Sahbirin Noor-Muhiddin menyampaikan hasil ditolaknya laporan Cagub Kalsel Denny ke Bawaslu RI di salah satu Hotel di Banjarmasin, Kamis (26/11).

Ditolaknya laporan tersebut, karena Bawaslu RI menilai hasil kajian dan telaah dari Bawaslu Kalsel sudah sesuai.

Meskipun telah berulang kali upaya hukum yang dilaporkan tim Denny Indrayana kepada klaennya itu selalu ditolak dan laporan seperti mengada-ada. Ketua Tim Hukum Paslon Gubernur Provinsi Kalsel Sahbirin Noor-Muhiddin, Saifuddin SH MH mengaku tidak ingin menuntut balik secara hukum.

Padahal pihaknya bisa saja menuntut balik, tapi hal tersebut tidak diinginkan.

Bagi Saifuddin, itu dilakukan karena sesuai dengan arahan klaiennya yang menginkan pilkada tahun ini dilakukan secara damai.

“Biar masyarkat sendiri yang menilai. Sesuai permintaan klaen, pemilu ini dilaksanakan secara damai saja,” katanya kepada sejumlah awak media.

Keterangan pers soal penolakan Bawaslu RI tersebut tercantum dalam Putusan Bawaslu RI bernomor 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020.

Ketidakpuasan Tim Denny yang menyeret kasus hingga ke Bawaslu RI itu karena Bawaslu Provinsi Kalsel, menyatakan laporan tentang Terstruktur, Sistematis dan masif dalam Pemilu oleh Paslon Gubernur Provinsi Kalsel, Denny Indrayana-Difri terpaksa dihentikan karena belum memenuhi unsur apa yang disangkakan.

Alasannya, karena soal waktu. Kejadian yang dilaporkan tersebut sebelum saat terlapor (Sahbirin Noor) ditetapkan menjadi calon gubernur.

Sementara itu, yang memenuhi unsur adalah saat terlapor sudah ditetapkan sebagai calon hingga pemilihan. Meskipun itu, terkait TSM diakui Bawaslu ada, namun pertimbangan itu karena kejadian diluar waktu.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment