Banjarmasin, BARITO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, mengingatkan kepada media massa setempat dalam memberitakan caleg dan juga terkait mengiklankannya, agar jangan sampai melanggar aturan, yang berdampak kepada pemanggilan terhadap media tersebut
Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M Yasar kepada wartawan kemarin di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.
Menurut Yasar, seluruh caleg dan juga media massa bisa mengikuti aturan ini, agar dalam masa kampanye kali ini tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang berarti.
“Saya berharap para awak media bisa memahami ini, terkait pemberitaan dan juga pengiklanan caleg yang harus ditaati, agar tidak melanggar aturan yang ada,” katany.
Larangan tersebut menurutnya berupa nomor urut dan gambar parpol, dilarang di pasang pada pemasangan iklan di media massa seperti cetak dan elektronik.
“ Dalam larangan tersebut, untuk pemasangna iklan di media cetak dan elektronik, seperti pencantuman nomor urut dan lambong parpol, tentunya dilarang ,” katanya.
Termasuk juga menurutnya memberitakan figur Caleg itu secara khusus yang memuat visi dan misi caleg.
“Kalau memberitakan kegiatan boleh, tapi juga harus dari beberapa caleg, jangan hanya satu caleg saja, termasuk juga dilarang mempublikasikan visi misi caleg” tambahnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, tidak dibolehkan Caleg berkampanye baik memasang iklan di media massa terkecuali pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
“Jadi kalau saat ini ada media massa yang memuat iklan dan juga berita tentang citra diri seorang Caleg, maka itu masuk pelanggaran,” tegasnya.
Di mana adanya laporan aduan terkait itu, jelasnya, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.
“Ini termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, tentunya ada sanksinya,” kata Yasar.
Dia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini, semua media massa baik cetak, elektronik dan daring bisa menaatinya.
“Terkecuali media massa itu memberitakan seorang figur yang sebenarnya Caleg, namun tidak memuat logo maupun nomor urutnya, maka itu tidak termasuk pelanggaran,” tuturnya.
Menurut dia, yang diperbolehkan berkampanye sejak 23 September 2018 ini untuk para Caleg, yakni, melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan di media sosial pribadi.
Namun demikian, aku Yasar, sudah ada beberapa laporan tentang adanya pelanggaran berkampanye ini oleh para Caleg, di mana saat ini sedang pihaknya investigasi.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Banjarmasin telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 15 Parpol yang mengikuti Pemilu 2019 ini sebanyak 583 orang pada lima daerah pemilihan.
Mereka akan memperebutkan sebanyak 45 kursi dewan dengan meraih suara terbanyak. Di mana jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota ini sebanyak 423.392 jiwa di lima kecamatan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di sebanyak 1.870 titik. del