Bawa Pil XTC 41,82 Gram dan Sabu 106,41 Gram Deddy Terancam Hukuman Berat

by admin
0 comment 1 minutes read

PENGEDAR NARKOTIKA-Polisi bekuk pemilik ratusan ineks dari tangan Moedoko alias Dedy saat berada di Kebun Sayur, Kamis lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pengedar narkoba bernama Deddy Moedoko Suprayogi alias Dedy (45), Kamis, (10/1/2019) sekitar pukul 15.35 Wita. Pelaku dibekuk
di Jalan Kebun Sayur Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti narkotika Golongan I seberat 149.05 Gram.

Warga Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Harum No17 D Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu menyimpan sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 106,41 Gram.

Kemudian ditambah lagi sebanyak 125 butir tablet yang diduga extacy warna merah muda logo Nike seberat 36,28 gram dan 16 butir tablet extacy warna biru logo R seberat 4,8 Gram.

Juga ada serbuk warna merah muda yang diduga extacy seberat 1,56 Gram dan uang sebesar Rp 300.000,-. Termasuk satu ponsek Nokia warna putih, kotak ponsek Mito dan Advan, satu timbangan digital Merk CHQ dan satu kunci gembok serta delapan bungkus plastik klip.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (15/1/2019) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena kedapatan memiliki maupun membawa narkotika jenis sabu-sabu dan extacy yang dikendalikan dari dalam Lapas Teluk Dalam Kota Banjarmasin

Selanjutnya tersangka dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment