Banjarmasin, BARITO – Pasca disitanya 12 kilo gram sisik binatang Trenggiling oleh jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kamis (10/10/2019) lalu terus dikembangkan.
Hasilnya, ternyata Kota Banjarmasin hanya sebagai transit sisik trenggiling itu sebelum dibawa ke Surabaya untuk diperjualbelikan lagi.
Hal ini dibeberkan Direktur Ditreskrimsus Kombes M Masrur melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina kepada wartawan Senin (14/10/2019) siang.
” Dan saat ini kedua tersangka terkait dalam perdagangan organ satwa yang dilindungi itu telah kita tahan,” ucap Endang.
Menurutnya dari pemeriksaan kedua tersangka ini tampaknya adalah pemain baru dalam penjualan sisik trenggiling ini. Dan rencananya sisik ini akan dibawa lagi ke Surabaya untuk diperjual belikan lagi.
Dari keterangan sisik trenggiling ini pun dari Kalteng dan selanjutnya akan dijual di Banjarmasin untuk selanjutnya rencananya akan dijual lagi ke Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) bidang konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya (KSDAE) terkait penjualan sisik trenggiling.
Sisik trenggiling itu disita dari seseorang berinisial SA alias UD di rumah di Jalan Pangeran Antasari Gang II Sukadamai kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Sementara pemilik sisik Trenggiling itu adalah MU yang juga telah diamankan pemilik sisik Trenggiling tersebut.
MU mengaku akan menjual sisik Trenggiling tersebut dengan harga Rp1,9 juta per Kg
Penulis: Mercurius