Audit Kerugian, BPKP  Lakukan Klarifikasi Langsung

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk mengetahui kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan Kades Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim,  BPKP Propinsi Kalsel melakukan klarifikasi langsung. Baik itu dilakukan kepada para saksi maupun mencek dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan adanya penyelewengan dana desa. Pernyataam itu disampaikan saksi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (19/10).

“Setelah meneliti dan mengevakuasi, kita mempunyai kesimpulan memang ada kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Muslim ” ujar saksi  Fadlan Jasti pada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH.

Sebelum ditemukam hasil kerugian negara yang didahului ekspose terlebih dahulu, pihaknya lanjut saksi sudah melakukan  beberapa prosuder awal.

Salah satunya audit merupakan permintaan dari penyidik yang pengkajiannya sudah dilakukan pihak BPKP secara mendalam, seperti mempelajari mekanisme pengelolaan keuangan dan APBDes. Kemudian mempelajari berita acara penyidikan, proses wawancara dan klarifikasi serta tambahan data lainnya.

Salah satu hasil yang ditemukan jelas saksi adalah ditemukan  penarikan dari rekening kas desa oleh terdakwa tanpa diketahui bendahara dan sekretaris desa.

Saksi lainnya menjawab pertanyaan jaksa Sahidannor SH, siapakah yang bertanggungjawab apabila ada penyelewengan dana desa? Teddy Saukani yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengatakan sesuai dengan Kemendagri 113, yang bertanggungjawab kalau ada penyimpangam dana desa adalah pemegang kekuasaan keuangan yakni kepala desa.

Diketahui  terdakwa  telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp215.325.000.

Modus yang dilakukan terdakwa

dengan menarik uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar

Rp215.325.000  dilakukan terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

JPU mematok primer dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagian diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment