ASN Pemko Banjarmasin Cerai Karena Berselingkuh 9 Kasus dan 1 Kasus Akibat Kelainan Seksual

by admin
0 comment 1 minutes read

 

Banjarmasin, BARITO – Kasus perceraian yang dialami para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal yang biasa bila kasusnya soal perselingkuhan, ekonomi kemudian soal perselisihan lainnya.

Namun bila kasusnya karena soal pasangan memiliki kelainan seperti lesbian atau homo, ini yang menjadi menarik dan itu bisa ditemui lingkungan PNS Pemko Banjarmasin.

Menurut Kabid kesejahteraan dan disiplin ASN, BKD Kota Banjarmasin, Gusti Dewi Aprilina, kasus perceraian soal kelainan seksual itu baru pertama ditemuinya, namun itu hanya bagian kecil saja. Kasus perceraian di lingkungan PNS masih banyak di soal perselingkuhan.

“Jumlah kasus perceraian ASN Pemko Banjarmasin tahun lalu berjumlah 10 kasus, satu diantaranya kasus soal homo dan lesbian,” bebernya.

Dewi melanjutkan, mengatasi kasus perceraian dilingkungan ASN sebenarnya bukan ranah pihaknya, melainkan ranah Pengadilan Agama. Hanya saja, untuk izin cerai memang harus melalui BKD, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Agama untuk diproses.

Disamping itu, perceraian ASN juga ada hal lainnya lagi yang harus ditaati, menurut peraturan ASN. Misalnya soal hak istri dan anak.

Apabila yang menggugat suami, maka aturan yang harus dituruti yakni suami wajib memberikan 1/3 gajinya kepada mantan istrinya untuk anak. Namun sebaliknya, apabila si penggugat seorang istri, maka kewajiban seperti yang dimaksud, tidak berlaku. Kewajiban suami meski sudah bercerai itu berlaku hingga mantan istri bersuami kembali.

“Bila bercerai suami yang ASN wajib menyisihkan gajinya 1/3, apabila suami yang menggugat,” bebernya.

Bila hal diatas misalnya tidak dipatuhi ASN yang bersangkutan, maka akan jatuh sangksi. Sanksi bisa mulai sanksi disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment