Ansharuddin Kembali  Berurusan dengan Hukum, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Kalsel  

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Belum lagi selesai kasus dugaan penipuan cek kosong, Ansharuddin kembali harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang hampir sama.

Sebelumnya, dalam kasus cek kosong pelapornya adalah Dwi Putra Husnie dan saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.

Sementara untuk kasus  baru ini juga ditangani pihak Ditreskrimum Polda Kalsel pelapornya Eman Sulaiman.

Saat ini kasus yang ditangani pihak Ditreskrimum Polda Kalsel sudah tahap penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol DR Sugeng Riyadi, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (26/3/2020), membenarkan kalau Ansharuddin ada lagi terjerat kasus yang hampir sama.

“Ya memang benar, untuk Ansharuddin kembali terjerat kasus dugaan penipuan yang mana pelapornya bernama Eman Sulaiman, terkait hutang sebesar Rp200 Juta,”ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, kasusnya sudah tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirim ke Kejati Kalsel.

Saat ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli dari Ansharuddin.

“Saat ini kita masih menunggu ahli dari Ansharuddin, karena haknya dia juga kita berikan”ungkap Sugeng.

Sugeng Riyadi mengatakan untuk kasus pertama , Ansharuddin juga sudah melaporkan balik yang mana saat ini masih dalam penyelidikan.

Oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel kasus perkaranya atas dugaan melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terpisah, Jaksa Peneliti yang juga Kasi Teroris dan Lintas Negara Fahrin Amrullah SH MH dan Kasi Oharda Agus Subagya melalui Kasi Penkum Mahkpujat  SH membenarkan adanya SPDP  kasus dugaan penipuan dengan tersangka Ansharuddin.

“Ya benar, SPDP baru untuk A sudah kita terima,”ucap Makhpujat.

Penulis: Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment