Alokasi Dana Pilkada Kalsel 236 Miliar Lebih

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk menyongsong Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 mendatang. Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah menyiapkan alokasi anggarannya, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, yang totalnya sebesar Rp236.794.550.000.

Besaran alokasi anggaran itu diungkapkan Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif usai penetapan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (19/8) kemarin di Banjarmasin.

Kepada wartawan, Aminuddin Latif menuturkan, secara tekhnis dana cadangan untuk Pilkada serentak Tahun 2020 itu terbagi dua, yakni ada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

Untuk Belanja Langsung melalui Kesbangpol berupa kegiatan Sosialisasi Pilkada 2020 serta Kesetaraan Gender dan Jabatan Politik, itu sebesar Rp1,2 miliar.

Lanjut Amin, untuk anggaran Satpol PP dan Damkar sebesar Rp6 miliar dan ini masih di dalam KUA dan PPAS 2020.

Selanjutnya, sebut Amin untuk anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,9 miliar dan tahun anggaran 2020 dalam bentuk dana cadangan sebesar Rp158.100.000.000.

Kemudian untuk anggaran Bawaslu tahun anggaran 2019 sebesar Rp596.364.000 dan tahun anggaran 2020 sebesar Rp49.000.403.636 dan ini belanja tidak langsung dalam bentuk hibah.

Selain itu ada untuk dana keamanan, sebutnya lagi di tahun anggaran 2020 kita siapkan Rp19 miliar dan ini dalam bentuk dana hibah dari belanja tidak langsung.

“Total alokasi anggaran dalam rangka Pilkada 2020 yang kita siapkan sebesar Rp236.794.550.000,” sebutnya.

Sementara itu Panitia Pelaksana (Pansus) Dana Cadangan Pilkada Kalsel dalam laporannya disampaikan Ilham Nor, ST, antara lain menyatakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2020, maka memperhatikan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penghimpunan dana melalui pembentukan dana cadangan.

Karena itu pansus melalui pendapat dan saran mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 80 ayat (2) bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan atau menyiapkan dana cadangan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian terkait pendanaan pengamanan pelaksanaan Pilkada dianggarkan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pada SKPD terkait, intinya KPU dan Bawaslu untuk dana hibah serta pengamanan pilihan pada program kegiatan dan menyangkut pengaturan tehnis dan penganggaran termasuk tata cara pelaksanaan dijabarkan dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.

Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment