Alimubarak Seolah tak  Percaya Dituntut 8 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Alimubarak Kades Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS yang kini sudah tidak aktif lagi nampak tak percaya setelah mendengar jaksa membacakan tuntutannya.

Maklum dalam tuntutannya, JPU Raj Bobby SH menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Ro500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Menurut Raj dalam nota tuntutannya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Mendengar berapa tuntutan yang dibacakan jaksa tadi,” tanya ketua majelis hakim Yusuf Pranowo SH melalui video confrence kepada terdakwa yang mendengarkan di Lapas Teluk Dalam.

Sedikit agak ragu mungkin seakan tak percaya, terdakwa menjawab pelan 8 tahun.

Ya tegas Yusuf kemudian mengiyakan,  dan menyatakan kan silahkan terdakwa melalui penasehat hukum melakukan pembelaan.

“Kami minta satu  minggu untuk menyusun pembelaan,” ujar penasehat hukum terdakwa Murjani SH.

Dalam dakwaan diketahui,  kalau  terdakwa  telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya.

Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2018.

Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait  termasuk kecamatan.

Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.

Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak.

“Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Raj kembali.

Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment