Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang Di Tempat Ibadah, Fasum dan Cagar Budaya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin beserta timsesnya diwanti KPU Banjarmasin agar tidak mendirikan alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang.

Tempat yang dilarang itu meliputi fasilitas umum, sarana kesehatan milik pemerintah, sarana pendidikan, tempat ibadah dan jalan protokol.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Safruddin Akbar, Lima lokasi itu sudah disepakati KPU Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin dan aparat Polisi dan TNI.

“Beberapa titik larangan pemasangan APK merupakan hasil kesepakatan termasuk juga di cagar budaya seperti makam Habib Basirih, makam Sultan Suriansyah,” katanya usai Rakor Penentuan pemasangan APK dalam masa kampanye pilwali 2020, Rabu (30/9).

Ditanya berapa batasan APK Ditimpali Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqurrahman, semua peserta mendapat fasilitas dari KPU berupa sepanduk, baliho dan poster.

Dari jumlah item yang difasilitasi tersebut, peserta calon pilwali boleh memperbanyak hingga 200 persen.

“Misalnya sepanduk dicetakan 5 buah jadi calon bisa memperbanyak hingga 10 atau 200 persennya. Soal tempat tadi sudah disepakati mana yang boleh dan dilarang,”cetusnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Kasman, mengatakan, larangan-larangan terkait APK sudah diatur dalam Perwali nomer 3 tahun 2012 yang diantaranya juga melarang diperkantoran di 52 Kelurahan Pemko Banjarmasin, juga pada pepohonan.

Dalam pengawasan APK tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Banjarmasin di lapangan.

“Ya nanti soal penertiban akan ditindak Satpol PP dilapangan,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment