Akibatkan Korban Jiwa, Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang PT. CAS

by admin
0 comment 2 minutes read

Polda Kalsel, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan 4 (Empat) orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa di areal PT. CAS Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dalam Press Release yang berlangsung di Loby Gedung Utama Polda Kalsel, Senin (8/2/2021) pukul 15.00 Wita.

Dalam Press Release Pengungkapan Kasus Pertambangan Tanpa Izin tersebut, Kapolda Kalsel nampak didampingi Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Kapolda dalam releasenya menyampaikan keempat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya 10 orang di lubang tambang PT. CAS beberapa waktu lalu itu diantaranya AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai Manajer Operasional, S sebagai Wakil Pengawas Tambang, dan US sebagai Pengawas Tambang.

Menurutnya, keempat tersangka ini adalah orang yang paling bertanggungjawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekeja tambang itu, dimana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT.CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” terang Kapolda Kalsel.

Keempat tersangka ini pun disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Miliar.

Ditegaskan oleh Kapolda Kalsel bahwa pemeriksaan kasus ini akan terus bergulir sampai ke persidangan, termasuk menelisik perizinan PT. CAS dilokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang terlibat.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel, selain untuk menyelamatkan kebocoran keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan,” tegas Kapolda Kalsel.
Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment