Ajukan Banding, Samlan Cs Klaim Kantongi Bukti Kuat

by admin
0 comment 2 minutes read

SAMLAN Cs  dan para mandor buruh memperlihatkan bukti yang akan dilampirkan pada upaya hukum banding nantinya (foto mercy)


Banjarmasin, BARITO – PASCA putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengabulkan gugatan H Abdul Gafar, dalam perkara perdata terkait sengketa kepengurusan Koperasi Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru, Rabu (2/1) lalu akan berjalan panjang.
Pasalnya pihak tergugat Samlan Cs dan rekan lainnya melalui kuasa Hukumnya DR H Edwin Tista SH MH akan mengajukan upaya hukum banding.

“Terhadap putusan majelis hakim itu kita akan lakukan upaya hukum banding,”ucap Samlan dan rekan melalui kuasa hukumnya  DR H Adwin Tista SH MH, selaku hukum H Samlan, kepada wartawan , Kamis (3/1).
.
Menurut Adwin, saat ini pihaknya masih menunggu realise putusan, untuk dipelajari terlebih dahulu.
“Adapun bahan pertimbangan untuk banding akan diajukan, terkait undangan rapat karena berdasarkan pengakuan penggugat kalau dirinya diundang pas pada harinya,”ungkap Adwin.

Padahal, menurut Edwin, sebelum acara rapat untuk pemilihan ketua, penggugat telah diberitahu.

“Dan kita ada bukti pesan singkat (SMS) dari penggugat yang menyatakan kalau dirinya berada di Lombok sehari sebelum rapat ,”tambah Samlan.

Selain itu sambungnya surat terbaru putusan tentang diberhentikannya penggugat itu tidak ada dalam gugatan
“Tentang surat yang terbaru itulah yang akan kita sampaikan pada banding nanti,”ungkapnya.

Yang membuat pihak Samlan bingung, dan menduga  mereka telah mengetahui hasil putusan tersebut sebelum sidang dimulai.
Dugaan ini berdasarkan surat undangan rapat dari penggugat kepada Jumberi salah satu mandor pada tanggal 15 Desember 2018 dimana salah satu agenda menyusun kepengurusan

“Kita juga sudah tahu hasil putusan oleh pihak penggugat, dan ini menjadi tanda tanya,”ungkap Adwin.
Ini
Terpisah Mandor Jumbri atau disapa dengan sapaan Abah Umbi membeberkan bahwa kepemimpinan H Samlan, untuk menjadi ketua Koperasi, atas dasar hasil musyawarah.
“Semua buruh yang memilih, jumlahnya sekita 275 buruh. Mereka ingin perubahan dan mempercayakan H Samlan untuk menjadi Ketua,” bebernya.
Suara menuju ke H Samlan, karena selama kepemimpinan H Abdul Gafar, banyak kesenjangan terjadi.
“Jika tidak salah sejak tahun 2012 kesenjangan itu terjadi, hak-hak buruh tak diterima secara benar. Saya tahu tentang semuanya karena langsung menerima keluhan dan gerutuan para buruh dan atas dasar itulah dan setelah melalui rapat H Samlan terpilih,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat memutuskan tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara”  
Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat atasa kerugian materil sebesar Rp240 juta.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment