Acil Itum Ditangkap Polisi Simpan 52,16 Gram Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read
PENGEDAR NAKOBA-Cumiani akias Acil Itun nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan barbuj ratusan paket siap edar. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Polisi menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Cumiani alias Acil Itum (50) di rumahnya, Sabtu (22/12) sekitar 20.00 Wita.

Dari rumah warga Jalan Banyiur Dalam RT 15 RW 01 No 34 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ini ditemukan sebanyak 111 paket sabu-sabu siap edar atau seberat 52, 16 Gram.

Selain barang bukti (barbuk) tersebut , juga disita satu selotip dan satu dompet kecil warna pink. Kini pengedar tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatan atas penyimpangan narkoba tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Ipda Jodi Darma, Rabu (26/12) siang mengatakan, berdasarkan informasi sebelumnya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian anggota Polsek melakukan lidik di TKP, saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggrebekan. Pelaku sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu ke lantai depan pintu rumah.

Ketika dilakukan penggeledahan kembali di temukan 110 paket diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dalam tas kecil warna pink, tas itu taruh di teras kanan rumah tepatnya samping rak sepatu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun,”pungkasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment