42 Wartawan Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Pemred banjarhits.id (kumparan.com)

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Simpati dan dukungan moral terus berdatangan kepada Diananta P Sumedi eks Pemred Banjarhits.id (media partner: kumparan.com). Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel atas dugaan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Solidaritas Wartawan Banua (SWB) yang dimotori Anang Fadhilah–Pemimpin Redaksi SKH Barito Post dan baritopost.co.id ini, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Diananta P Sumedi. Surat pengajuan penangguhan penahanan diserahkan ke Polda Kalsel oleh Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan didampingi Anang Fadhilah, Koordinator Solidaritas Wartawan Banua, Kamis sore (7/5/2020).

“Pada prinsipnya, Solidaritas Wartawan Banua sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengajuan penangguhan penahanan ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap rekan sejawat, bahkan kami bersedia jadi jaminan,” ujar Anang Fadhilah.

Anang menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan dilampiri surat pernyataan 42 jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Kalsel, salah satu poinnya menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan menyulitkan pemeriksaan dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan maupun tindak pidana lain.

“Surat pernyataan menjamin dari teman teman jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Banua dilengkapi fotocopy KTP. Kami berharap upaya penangguhan penahanan terhadap Diananta bisa dipenuhi Polda Kalsel,” kata Anang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020). Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal Banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Kuasa Hukum Bujino dan Koordinator SWB Anang Fadhilah membezuk Nanta di tahanan Dit Tahti Polda Kalsel. (ist)

 

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut herita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

 

rel/ang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment