1 Januari, Setwan Kalsel Resmi Kelola Langsung Tenaga Satpam dan Cleaning Service

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan per tanggal 1 Januari 2021 mendatang secara resmi mengelola langsung para tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) dan tenaga kebersihan (cleaning service), sehingga tidak lagi dikelola melalui perusahaan outsourcing.

Kepastian itu setelah pihak sekretariat dewan melakukan konsultasi ke Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel dan menemui pimpinan DPRD Kalsel. Dari hasil pertemuan itu kemudian diputuskan pengelolaannya dibawah sekretariat dewan pada tanggal 1 Januari mendatang.

Setelah dipastikan mengelola langsung, untuk jumlah personilnya, baik tenaga satpam dan cleaning service ada penambahan, yakni satpam semula 36 menjadi 40 orang, sedangkan cleaning service awalnya 31 menjadi 35 orang.

Adanya perubahan pengelolaan tenaga satpam dan cleaning service ini seiring perubahan sistem penganggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang menyebabkan ada komponen-komponen anggaran yang tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga, yakni komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penyedia Jasa Lainnya Per orangan atau PJLP untuk tenaga satpam dan cleaning service ini telah disetujui dikelola langsung oleh sekretariat dewan,” sebut Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (10/12/2020).

Riduansyah menambahkan, sebelum mendapat persetujuan, kami telah menggelar rapat bersama Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, kemudian konsultasi ke Inspektorat dan Bakeuda serta menemui pimpinan DPRD Kalsel.

“Pimpinan dewan intinya tidak keberatan, silahkan meneruskan ke proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riduansyah.

Pejabat karib disapa Duan meneruskan, sementara hasil konsultasi ke Inspektorat dan Bakeuda, intinya juga sama selama itu tidak melanggar aturan dan sesuai dengan anggaran yang diusulkan kemarin, maka itu dapat dilaksanakan karena yang kita ambil alih cuma pengelolaan gaji, sedangkan untuk penyediaan bahan kebersihan dan bahan keamanan tetap diserahkan ke pihak penyedia barang atau pihak ketiga.

“Untuk gaji mereka itu langsung dibayarkan oleh pihak sekretariat dewan kepada pihak pekerja, per bulannya Rp2,6 juta dengan BPJS Kesehatan dan nominal gaji itu sesuai yang dianggarkan bagi tenaga kontrak,” terangnya.

Lanjutnya, para tenaga satpam dan cleaning service ini bekerja dengan surat keputusan (SK) sekretaris dewan dan untuk personilnya ada penambahan, semula 36 untuk satpam menjadi 40 orang, sedangkan cleaning service semula 31 menjadi 35 orang.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment